Chapter 1 perbedaan HKI dan paten dalam penemuan bidang teknologi



A.  Lebih lengkapnya adalah hak atas kekayaan intelektual adalah jenis kekayaan yang memuat kreasi tak mewujud dari intelektualitas. HAKI memiliki banyak jenis, dan banyak negara mengakui keberadaannya. Contoh yang paling dikenal adalah hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang.

B. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).

Ternyata, masih banyak orang-orang yang belum membedakan antara “hak paten” dan “hak cipta”. Meskipun dari namanya keduanya terlihat sama, nyatanya terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara penggunaan istilah hak paten dan juga hak cipta.

Kembali kepada KBBI, hak cipta memiliki arti sebagai hak seseorang mengenai hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Di sini, penemuan yang dimaksud bisa berupa buku, pembuatan desain, hingga penciptaan musik.

Jadi, pada dasarnya hak cipta, atau disebut juga sebagai “copyright” dalam bahasa Inggris, adalah istilah yang digunakan untuk melindungi ciptaan seseorang dari penggunaan yang terkesan sembrono. Terdengar sama dengan hak paten, namun terdapat beberapa perbedaan yang cukup spesifik.

Jika hak paten digunakan untuk benda-benda yang berhubungan dengan sains dan teknologi serta berbau ilmiah, hak cipta umumnya digunakan untuk benda-benda yang berhubungan dengan karya seni, baik itu benda fisik maupun benda non-fisik.

banyak sekali contoh benda yang mendapat perlindungan hak cipta. Benda-benda fisik seperti lukisan, pahatan, novel fiksi, dan model pakaian, maupun benda-benda non fisik macam musik, video, puisi, hingga tarian, adalah segelintir dari sekian banyak contoh.

Di Indonesia sendiri, perbedaan dari hak paten dan hak cipta dapat ditemukan dari 2 undang-undang (UU) yang berbeda satu sama lain. Hak paten diatur oleh pemerintah dalam UU No. 28 Tahun 2014, sementara hak cipta dituangkan dalam UU No. 13 Tahun 2016.

Meskipun begitu, fakta hak cipta dan hak paten dibuat agar melindungi penciptanya dari hal yang tidak diinginkan, seperti pengakuan ciptaan dari pihak tidak dikenal atau penggunaan ciptaan secara tidak bertanggung jawab. Dan terbukti, hak cipta dan hak paten berhasil memastikan penciptanya aman dari hal-hal tersebut.

Mungkin masih ada di antara Grameds yang belum memahami betul perbedaan antara hak paten dan hak cipta dari penjelasan di atas. Salah satu cara yang bisa digunakan untuk memperdalam pemahaman akan topik ini adalah dengan membaca buku terkait hukum hak cipta, seperti buku “Undang Undang Hak Cipta: UU RI No. 28 Tahun 2014” ini.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar