ISACA telah memiliki kurang lebih 70.000 anggota yang tersebar di 140 negara. Anggota ISACA terdiri dari antara lain auditor sistem informasi, konsultan, pengajar, profesional keamanan sistem informasi, pembuat perundangan, CIO, serta auditor internal. Jaringan ISACA terdiri dari sekitar 170 cabang yang berada di lebih dari 60 negara, termasuk di Indonesia.
1. Standar Audit ISACA (Information Systems Audit and Control Association)
Panduan ISACA: IT Standards, Guidelines, and Tools and Techniques for Audit and Assurance and Control Professionals.
ISACA berperan untuk memberikan informasi untuk mendukung kebutuhan pengetahuan. Dalam framework ISACA terkait, audit SI terdapat Standards, Guidelines dan Procedure.
Standards yang ditetapkan oleh ISACA harus diikuti oleh auditor.
Guidelines memberikan bantuan tentang bagaimana auditor dapat menerapkan standar dalam berbagai penugasan audit.
Procedure memberikan contoh langkah-langkah auditor dapat mengikuti penugasan audit tertentu sehingga dapat menerapkan standar.
Standar audit SI menurut ISACA, antara lain:
1. S1 Audit Charter
Tujuan, tanggung jawab, kewenangan dan akuntabilitas dari fungsi audit SI atau penilaian audit SI harus didokumentasikan dengan pantas dalam sebuah audit charter atau perjanjian tertulis.
Audit charter atau perjanjian tertulis harus mendapat persetujuan dan pengabsahan pada tingkatan yang tepat dalam organisasi.
2. S2 Independence
Professional Independence
Dalam semua permasalahn yang berhubungan dengan audit, auditor SI harus independen terhadap auditee baik dalam sikap maupun penampilan.
Organisational Independence
Fungsi audit SI harus independen terhadap area atau aktivitas yang sedang diperiksa agar tujuan penilaian audit terselesaikan
3. S3 Professional Ethics and Standards
Auditor SI harus tunduk pada kode etika profesi dari ISACA dalam melakukan tugas audit.
Auditor SI harus patuh pada penyelenggarakan profesi, termasuk observasi terhadap standar audit profesional yang dipakan dalam melakukan tugas audit.
4. S4 Professional Competence
Auditor SI harus seorang profesional yang kompeten, memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk melakukan tugas audit.
Auditor SI harus mempertahankan kompetensi profesionalnya secara terus menerus dengan melanjutkan edukasi dan training.
5. S5 Planning
Auditor sistem informasi harus merencanakan peliputan audit sistem informasi sampai pada tujuan audit dan tunduk pada standar audit profesional dan hukum yang berlaku.
Audit sistem informasi harus membangun dan mendokumentasikan resiko yang didasarkan pada pendekatan audit.
6. S6 Performance of Audit Work
Pengawasan-staff audit sistem informasi harus diawasi untuk memberikan keyakinan yang masuk akal bahwa tujuan audit telah sesuai dan standar audit profesional yang ada.
Bukti-Selama berjalannya audit, auditor sistem informasi harus mendapatkan bukti yang cukup, layak dan relevan untuk mencapai tujuan audit. Temuan audit dan kesimpulan didukung oleh analisis yang tepat dan interprestasi terhadap bukti-bukti yang ada.
Dokumentasi-Proses audit harus didokumentasikan, mencakup pelaksanaan kerja audit dan bukti audit untuk mendukung temuan dan kesimpulan auditor sistem informasi.
7. S7 Reporting
Auditor sistem informasi harus menyajikan laporan, dalam pola yang tepat, atas penyelesaian audit.
Laporan audit harus berisikan ruang lingkup, tujuan, periode peliputan, waktu dan tingkatan kerja audit yang dilaksanakan.
Laporan audit harus berisikan temuan, kesimpulan dan rekomendasikan serta berbagai pesan, kualifikasi atau batasan dalam ruang lingkup bahwa auditor sistem informasi bertanggung jawab terhadap audit.
Auditor sistem informasi harus memiliki bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung hasil pelaporan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar